Pasal 3
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) harus memiliki persyaratan paling sedikit: a. memiliki modal disetor sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. memiliki Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; c. memiliki sarana dan prasarana termasuk sistem yang mendukung kliring dan penjaminan Pasar Lelang secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan
transparan; dan d. melakukan kerjasama dengan Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) untuk menjamin penyelesaian transaksi. (2) Peraturan dan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. persyaratan untuk menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Penyerahan Kemudian (Forward); b. mekanisme kliring dan penjaminan, serta penyelesaian transaksi; c. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan d. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
