Pasal 3
(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. (2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana serta membuat berita acara pemeriksaan sesuai dengan model formulir nomor PL/SPLT/FORM.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Bappebti ini. (3) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan untuk penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (4) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan persetujuan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.6. (5) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyampaikan penolakan permohonan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.7.
