Pasal 2
(1) Penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dalam rangka Penyelenggaraan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (forward) maupun Pasar Lelang dengan Penyerahan Segera (spot) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas dan persetujuan Penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu. (2) Dalam hal permohonan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu diajukan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang akan memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, harus memenuhi persyaratan : a. memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk menunjang penyelenggaraan pasar lelang online, antara lain :
memiliki koneksi internet yang memadai;
memiliki desktop dan laptop;
memiliki printer;
memiliki sambungan telepon; dan
memiliki projector dan layar projector; b. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang staf/pegawai/karyawan yang memiliki keahlian/ pengetahuan/berlatarbelakang pendidikan di bidang teknologi informasi. (3) Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyampaikan : a. surat pengajuan permohonan pemakaian Sistem Pasar Lelang Terpadu yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi/Kepala Dinas atau yang diberi kuasa untuk mewakili dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.1; b. salinan surat pengajuan permohonan persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas; c. surat penugasan kepada staf/pegawai/karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.2; d. daftar riwayat hidup staf/pegawai/karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; e. surat pernyataan adanya hak, kewajiban, dan risiko dalam penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu yang telah ditandatangani di atas kertas bermaterai oleh Direktur Utama/Direktur/Ketua Koperasi /Kepala Dinas atau yang dikuasakan untuk mewakili dengan berpedoman pada model formulir PL/SPLT/FORM.3; dan f. surat kuasa mengenai permohonan untuk penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu dan/atau perjanjian Penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila surat permohonan dan/atau perjanjian tersebut diajukan oleh penerima kuasa (PL/SPLT/FORM.4). (4) Dalam hal permohonan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu diajukan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas yang telah memperoleh persetujuan dari
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan melampirkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (forward).
