PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Dengan...
Pasal 4
Dalam hal Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas telah memperoleh persetujuan penggunaan Sistem Pasar Lelang Terpadu, Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas wajib membuat dan menyampaikan informasi dan/atau laporan
secara berkala kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atas hasil penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas yang menggunakan Sistem Pasar Lelang Terpadu.
