PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan...
Pasal 7
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
