Pasal 8
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir I.PBK.1 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kembali terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti. (6) Bappebti memberikan persetujuan izin usaha sebagai Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan permohonan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
