Pasal 6
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dilarang mempunyai jabatan rangkap pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.B tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pialang Berjangka dilarang mempunyai saham pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi lainnya kecuali saham pada Bursa Berjangka dan/atau Lembaga Kliring Berjangka yang dinyatakan dengan Formulir Nomor I.PBK.1.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
