Pasal 5
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Izin usaha sebagai Pialang Berjangka hanya dapat diberikan kepada perseroan terbatas yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. memiliki daftar nama calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner)
perusahaan yang telah mendapat persetujuan berupa rekomendasi dari Bursa Berjangka yang disampaikan kepada Kepala Bappebti; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas dan NPWP masing-masing calon pemegang saham Pengendali, dewan komisaris, direksi, dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner); d. memiliki neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik; e. memiliki bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; f. telah melakukan penyetoran dana kompensasi; g. memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk penanaman modal dalam negeri dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penanaman modal asing patungan; h. memiliki Modal Bersih Disesuaikan (MBD) yang ditetapkan oleh Bappebti; i. memiliki rekening terpisah (segregated account) pada bank penyimpan margin yang disetujui oleh Bappebti; j. memiliki Wakil Pialang Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah seorang diantaranya berkedudukan sebagai direktur; k. memiliki 1 (satu) direktur kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai Wakil Pialang Berjangka; l. memiliki akses saluran data langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka; m. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral; n. memiliki divisi atau unit khusus yang berfungsi menangani pelayanan penanganan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan; o. memiliki unit yang berfungsi untuk menyelenggarakan pelatihan mengenai Perdagangan Berjangka kepada calon Nasabah;
p. memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan Pialang Berjangka; dan q. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja/Prosedur Operasional Standar tata cara penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi, penanganan pengaduan Nasabah oleh Pialang Berjangka, penyusunan materi atau bahan promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan termasuk para pihak yang bertanggung jawab terhadap materi pelatihan, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan internal, rencana operasional dan pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan dan pelayanan pengaduan dan Prosedur Operasional Standar lainnya yang diwajibkan Peraturan Perundang- Undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (2) Dalam hal calon Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka maka calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari masing-masing Bursa Berjangka.
