PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan...
Pasal 4
BAB 2 — PENGENDALI PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA
Pengendalian terhadap perusahaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. memiliki saham sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama; b. secara langsung dan/atau tidak langsung menjalankan pengelolaan dan/atau mempengaruhi kebijakan perusahaan; c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan 20% (dua puluh persen) atau lebih baik secara sendiri atau bersama-sama; d. mempunyai kewenangan untuk menunjuk, menyetujui dan/atau memberhentikan anggota direksi perusahaan dan/atau anggota dewan komisaris; dan/atau e. cara pengendalian lainnya.
