Pasal 18
BAB 3 — KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka wajib melaporkan secara tertulis rencana penutupan atau penghentian sementara kantor cabang Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan kantor cabang. (2) Dalam hal Pialang Berjangka melaporkan rencana penutupan atau penghentian sementara kantor cabang Pialang Berjangka, kantor cabang Pialang Berjangka wajib memberitahukan kepada Nasabah kantor cabang, Bursa Berjangka, dan Lembaga Kliring Berjangka paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penutupan kantor cabang. (3) Permohonan penutupan kantor cabang Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I. PBK. 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Terhadap laporan penutupan atau penghentian sementara kantor cabang Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti membatalkan persetujuan atas pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pialang Berjangka yang tidak melaporkan penutupan kantor cabang dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
