Pasal 19
BAB 3 — KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA
(1) Penggantian kepala kantor cabang Pialang Berjangka wajib memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. (2) Permohonan penggantian kepala kantor cabang Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.19 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.13.E tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kepala kantor cabang mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan untuk penggantian kepala kantor cabang Pialang Berjangka paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.20 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam
