Pasal 17
BAB 3 — KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA
(1) Perubahan alamat kantor cabang Pialang Berjangka wajib memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. (2) Permohonan perubahan alamat kantor cabang Pialang Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.15 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.13.F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor cabang Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.F serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan untuk perubahan alamat kantor cabang Pialang Berjangka paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.16 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan
menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Kantor cabang yang melakukan perubahan alamat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan operasional Pialang Berjangka pada alamat yang baru sebelum terlebih dahulu mendapatkan persetujuan perubahan alamat kantor cabang dari Kepala Bappebti.
