Pasal 16
BAB 3 — KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka sebelum membuka kantor cabang, wajib menyampaikan permohonan pembukaan kantor cabang kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.13 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.13.F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kepala kantor cabang mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor cabang Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dalam Formulir Nomor I.PBK.13.F serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Kantor cabang Pialang Berjangka hanya dapat melaksanakan segala bentuk kegiatan operasionalnya
setelah memperoleh persetujuan pembukaan kantor cabang dari Kepala Bappebti.
