Pasal 15
BAB 3 — KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA
Pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki akses saluran data langsung dengan kantor pusat dan Bursa Berjangka; b. memiliki divisi khusus pengembangan transaksi multilateral; c. memiliki divisi atau unit khusus yang berfungsi menangani pelayanan penanganan pengaduan Nasabah dan mengawasi kepatuhan; d. memiliki sarana dan prasarana yang cukup untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan Pialang Berjangka; e. memiliki rencana usaha 3 (tiga) tahun yang mencakup susunan organisasi, tata kerja, fasilitas komunikasi, sistem pengawasan internal, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, proyeksi keuangan, program pelatihan dan pelayanan pengaduan; dan f. memiliki Wakil Pialang Berjangka yang akan ditempatkan pada kantor cabang paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah satunya menjadi kepala kantor.
