Pasal 14
BAB 3 — KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. (2) Pialang Berjangka yang membuka kantor cabang wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki laporan hasil rapat direksi dan dewan komisaris yang menyatakan rencana pembukaan kantor cabang; b. memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan c. melakukan penambahan modal disetor sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap pembukaan 1 (satu) kantor cabang. (3) Apabila ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah melampaui ketentuan minimal, kelebihan ekuitas tersebut diperhitungkan sebagai penambahan modal untuk pembukaan kantor cabang. (4) Menyampaikan kepada Bappebti laporan keuangan atas ekuitas dan penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. (5) Kantor cabang yang telah mendapatkan persetujuan sebagai kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan Sistem Perdagangan Alternatif. (6) Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib : a. melakukan sosialisasi kontrak berjangka komoditi multilateral secara sendiri atau bersama Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka kepada masyarakat, calon Nasabah atau Nasabah paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun dengan jumlah peserta paling sedikit 50 (lima puluh) orang per pertemuan; b. sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bappebti dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Bappebti disertai dengan bukti kegiatan; dan c. memiliki sarana dan prasarana promosi untuk meningkatkan transaksi Kontrak Berjangka
multilateral. (7) Dalam hal Pialang Berjangka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) maka persetujuan pembukaan kantor cabang tersebut dibatalkan oleh Bappebti.
