Pasal 13
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Pialang Berjangka dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali atas persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara sebelum berakhirnya jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). (2) Dalam hal Pialang Berjangka tidak mengajukan permohonan aktif kembali setelah berakhirnya jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) maka Bappebti mencabut izin usaha Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(3) Atas permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan
dalam Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.11 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti. (6) Persetujuan pengaktifan kembali Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan Formulir Nomor I.PBK.12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Selama Pialang Berjangka dalam kondisi dibekukan, atau disetujui penghentian kegiatan usaha sementara maka Pialang Berjangka dibebaskan dari kewajiban penyampaian pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
