Pasal 12
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Dalam hal Pialang Berjangka dibekukan kegiatan usahanya sebagai Pialang Berjangka, Pialang Berjangka yang bersangkutan: a. dilarang menambah posisi terbuka untuk Nasabahnya; dan b. hanya dapat melikuidasi posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki Nasabahnya atau mengalihkan posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya kepada Pialang Berjangka lain, sejak diterbitkannya surat keputusan pembekuan kegiatan usaha dari Bappebti sampai dengan jangka waktu pembekuan berakhir.
(2) Dalam hal Pialang Berjangka dicabut izin usahanya, Pialang Berjangka yang bersangkutan wajib mengalihkan posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki Nasabahnya kepada Pialang Berjangka lain. (3) Dalam hal tidak ada Pialang Berjangka lain yang menerima pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka posisi terbuka Nasabah dilikuidasi oleh Pialang Berjangka berdasarkan prosedur yang ditentukan oleh Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. (4) Dalam hal Pialang Berjangka mengajukan permohonan penghentian kegiatan usaha sementara, Pialang Berjangka wajib: a. mengajukan laporan penghentian kegiatan usaha sementara kepada Kepala Bappebti paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. b. memberitahukan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan Nasabah dalam paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal penghentian kegiatan usaha sementara; dan c. memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk dapat menutup posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (5) Dalam hal setelah jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Pialang Berjangka tidak dapat menyelesaikan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Bappebti memerintahkan Pialang Berjangka untuk melikuidasi seluruh Kontrak Berjangka, Kontrak
Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang masih dalam posisi terbuka paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja dimaksud. (6) Bappebti memberikan persetujuan penghentian kegiatan usaha sementara setelah dilakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bappebti dapat memberikan persetujuan atas laporan penghentian kegiatan usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara paling lama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (8) Selama penghentian kegiatan usaha sementara, Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan perkembangan perusahaan kepada Bappebti.
