Pasal 11
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Rencana perubahan nama dan/atau alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti. (2) Rencana perubahan alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka sebelum dimohonkan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti. (3) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diperoleh dari masing- masing Bursa Berjangka. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perubahan oleh Bursa Berjangka. (5) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Bursa Berjangka tidak menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti maka Bappebti melanjutkan proses permohonan perubahan alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka tanpa rekomendasi dari Bursa Berjangka. (6) Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.7 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.7.A tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor Pialang Berjangka yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.1.I serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir
Nomor I.PBK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti. (9) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
