Pasal 10
BAB 3 — PIALANG BERJANGKA
(1) Rencana perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka berdasarkan hasil wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sebelum dimohonkan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti. (2) Dalam hal Pialang Berjangka memiliki lebih dari 1 (satu) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh dari masing- masing Bursa Berjangka. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan oleh Bursa Berjangka kepada Kepala Bappebti dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan perubahan oleh Bursa Berjangka. (4) Dalam hal dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bursa Berjangka tidak menyampaikan rekomendasi kepada Bappebti maka Bappebti melanjutkan proses permohonan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka tanpa rekomendasi dari Bursa Berjangka. (5) Permohonan perubahan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.5 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.PBK.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.PBK.1.I tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, Pengendali dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Pialang Berjangka mengenai akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta memastikan bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 19 (sembilan belas) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (8) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Dalam hal Pialang Berjangka telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) maka Pialang Berjangka tersebut wajib menyampaikan kepada Bappebti berupa salinan akta perubahan susunan pengurus perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. (10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.PBK.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
