PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 8
(1) Orang perseorangan yang telah memiliki Tanda Lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka namun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun beruntun tidak bekerja pada suatu perusahaan Pialang Berjangka, Tanda Lulus Ujian Profesi dimaksud menjadi tidak berlaku. (2) Dalam hal orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diajukan sebagai Wakil Pialang Berjangka maka orang perseorangan dimaksud wajib mengikuti kembali dan lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan Bappebti.
