PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 7
Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku selama Wakil Pialang Berjangka masih aktif melakukan kegiatannya pada perusahaan Pialang Berjangka yang mengajukan permohonan izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
