PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 9
Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib mengikuti P4WPB.
Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib mengikuti P4WPB.