Pasal 5
(1) Bappebti dapat melakukan pemrosesan permohonan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka apabila seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan lengkap. (2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti memberikan izin atau menolak memberikan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap. (4) Bappebti memberikan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bappebti menyampaikan penolakan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
