PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 4
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka harus diajukan oleh Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.1 dan dilengkapi
dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.WPB.1.A sampai dengan Formulir Nomor I.WPB.1.C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Perizinan Online Bappebti.
