PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 3
(1) Kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan setelah mendapat izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dari Kepala Bappebti. (2) Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang telah lulus Ujian Profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti. (3) Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan domisili kantor Pialang Berjangka yang menjadi tempat Wakil Pialang Berjangka tersebut dipekerjakan.
