PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku setiap Wakil Pialang Berjangka yang telah lulus Ujian Profesi pada Tahun 2016, Tahun 2017, dan Tahun 2018 dikecualikan dari kewajiban mengikuti P4WPB sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak kelulusan.
