PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 21
Kepala Bappebti memberikan mandat kepada Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar untuk memberikan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, penolakan permohonan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, persetujuan mutasi Wakil Pialang Berjangka, dan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka yang pencabutannya berdasarkan permohonan.
