PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 20
Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka berakhir apabila yang bersangkutan: a. meninggal dunia; atau b. dicabut izinnya oleh Bappebti.
