Pasal 19
(1) Dalam hal Wakil Pialang Berjangka pindah bekerja ke Pialang Berjangka baru, kepindahan kerja dimaksud hanya dapat dilakukan apabila: a. Wakil Pialang Berjangka telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Pialang Berjangka yang menunjuknya sebagai Wakil Pialang Berjangka; dan b. Kepala Bappebti telah menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti tentang pencabutan izin Wakil Pialang Berjangka dimaksud. (2) Pialang Berjangka baru yang akan menunjuk Wakil Pialang Berjangka yang pindah bekerja dari Pialang Berjangka yang lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan permohonan baru izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terpenuhi. (3) Bappebti memproses pengajuan permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Badan ini.
