Pasal 18
(1) Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dapat dicabut apabila: a. izin usaha Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud dicabut; b. Wakil Pialang Berjangka mengundurkan diri atau tidak lagi bekerja di perusahaan Pialang Berjangka;
c. tidak memenuhi total durasi paling sedikit 20 (dua puluh) jam atau setara dengan 200 (dua ratus) angka kredit setiap 1 (satu) periode P4WPB; d. tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 (enam) bulan beruntun berdasarkan usulan atau permohonan perusahaan Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud; e. Wakil Pialang Berjangka dimaksud dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; f. Wakil Pialang Berjangka dimaksud melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; dan/atau g. Wakil Pialang Berjangka dimaksud memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan perizinan atau laporan yang disampaikan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, atau Bappebti. (2) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Keputusan Kepala Bappebti tentang pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Bappebti tentang pencabutan izin usaha Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud. (3) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, perusahaan Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib mengajukan permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak yang bersangkutan berhenti bekerja atau mengundurkan diri dilengkapi dengan Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Wakil Pialang Berjangka.
(4) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, perusahaan Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka terhadap yang bersangkutan kepada Bappebti setelah jangka waktu 6 (enam) bulan beruntun Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan tidak melaksanakan fungsinya dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Pialang Berjangka yang menyatakan bahwa Wakil Pialang Berjangka dimaksud tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 (enam) bulan beruntun. (5) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Wakil Pialang Berjangka dimaksud dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf g, Kepala Bappebti dapat langsung melakukan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka. (7) Permohonan pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diajukan oleh Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan bekerja kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan
menggunakan Formulir Nomor I.WPB.11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencabutan izin sebagai Wakil Pialang Berjangka atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan.
