Pasal 17
(1) Kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka yang telah dibekukan dapat dicairkan kembali apabila:
a. pembekuan kegiatan usaha Pialang Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil Pialang Berjangka telah dicairkan; b. Wakil Pialang Berjangka yang diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi tidak terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau c. berdasarkan pemeriksaan Bappebti, Wakil Pialang Berjangka yang kegiatannya dibekukan, telah melakukan langkah penyelesaian dan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka. (2) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dicairkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya dapat diberikan oleh Bappebti setelah Pialang Berjangka yang kegiatan usahanya dicairkan mengajukan permohonan untuk pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka mereka. (3) Pialang Berjangka yang pembekuan kegiatan usahanya dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menolak pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangkanya disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dicairkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maka pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan oleh Bappebti setelah Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja mengajukan permohonan pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Bappebti dengan disertai putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wakil Pialang Berjangka tersebut tidak bersalah. (5) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dicairkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan oleh Bappebti setelah adanya hasil penilaian Bappebti yang menyatakan bahwa Wakil Pialang Berjangka dimaksud telah melakukan langkah penyelesaian dan perbaikan sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka. (6) Permohonan pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diajukan oleh Pialang Berjangka kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pencairan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
