Pasal 16
(1) Kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dapat dibekukan, apabila: a. kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan; b. Wakil Pialang Berjangka diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau c. sesuai hasil pemeriksaan Bappebti Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. (2) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a maka Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan Wakil Pialang Berjangka diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Bappebti tentang pembekuan kegiatan usaha Pialang Berjangka yang menunjuk Wakil Pialang Berjangka dimaksud. (3) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka dimaksud bekerja wajib melaporkan dan mengajukan permohonan pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pialang Berjangka mengetahui yang bersangkutan diajukan ke pengadilan. (4) Dalam hal kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dibekukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka diberikan oleh Bappebti setelah adanya hasil pemeriksaan Bappebti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka. (5) Pelanggaran ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pelanggaran ketentuan yang sanksinya berupa sanksi administratif. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. surat panggilan dari pengadilan yang ditujukan kepada Wakil Pialang Berjangka yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; dan b. fotokopi Keputusan Kepala Bappebti tentang pemberian izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka. (7) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Bappebti menerbitkan keputusan mengenai pembekuan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.
