PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 23
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 102/BAPPEBTI/PER/01/2013 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 60/BAPPEBTI/Per/3/2008 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasehat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 101/BAPPEBTI/PER/03/2013 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
