Pasal 13
(1) Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan keikutsertaan P4WPB kepada Kepala Bappebti c.q. Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setiap akhir tahun periode P4WPB dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.12 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka laporan dimaksud wajib disampaikan pada
hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka tidak menyampaikan laporan keikutsertaan P4WPB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi kewajiban P4WPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
