PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka
Pasal 12
(1) Penyelenggara P4WPB wajib membuat rencana penyelenggaraan P4WPB setiap tahunnya. (2) Rencana penyelenggaraan P4WPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala Bappebti paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya periode pelaksanaan P4WPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7). (3) Penyelenggara P4WPB wajib menyampaikan laporan tahunan pelaksanaan penyelenggaraan P4WPB kepada Kepala Bappebti paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setiap akhir tahun periode P4WPB.
