Pasal 14
(1) Wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimutasikan ke kantor yang berbeda dalam satu perusahaan Pialang Berjangka tempat Wakil Pialang Berjangka yang bersangkutan bekerja. (2) Dalam hal Wakil Pialang Berjangka dimutasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal mutasi dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.4 tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini dan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Keputusan Kepala Bappebti tentang pemberian izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka; dan b. surat keterangan mutasi dari perusahaan Pialang Berjangka. (3) Kepala Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dengan menggunakan Formulir Nomor I.WPB.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
