PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 8
pasal.id
(1) Pialang Berjangka wajib membuka Rekening Terpisah khusus untuk menampung dana Nasabah pada Bank Persepsi. (2) Pialang Berjangka wajib melaporkan posisi investasi Nasabah kepada Bank Persepsi setiap bulan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak berakhirnya tanggal pelaporan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Laporan Rekening Khusus Nasabah pada Pialang Berjangka untuk Keperluan Transaksi Kontrak Berjangka; dan b. Laporan Bulanan Hasil Transaksi Kontrak Berjangka Nasabah, dengan berpedoman pada formulir Nomor I.TA.8 dan Formulir Nomor I.TA.9 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
