PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 9
pasal.id
(1) Pialang Berjangka wajib menempatkan 100% (seratus persen) dana Nasabah pada Lembaga Kliring Berjangka.
(2) Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuka Rekening Terpisah khusus untuk penempatan margin dana Nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak.
