PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 7
pasal.id
Dalam proses pembukaan rekening, Pialang Berjangka wajib meminta dokumen dari Nasabah berupa : a. Identitas Nasabah; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway pada saat pengalihan dana ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI); dan d. Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
