PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 6
pasal.id
Pialang Berjangka hanya dapat menerima dana Nasabah setelah calon Nasabah yang bersangkutan mengisi Aplikasi Pembukaan Rekening, menerima dan menyetujui isi Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko dan Perjanjian Pemberian Amanat, membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Nasabah telah mendapatkan penjelasan dari Pialang Berjangka mengenai mekanisme transaksi Perdagangan, serta membuat surat kuasa dalam melakukan transaksi Kontrak Berjangka dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.4, I.TA.5, I.TA.6, dan I.TA.7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
