PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 5
pasal.id
Pialang Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan sebagai Pialang Berjangka penerima dana Nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak wajib : a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, kecuali diatur lain dalam Peraturan Kepala Badan ini; b. mempertahankan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan c. memiliki perjanjian kerja sama dengan Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
