Pasal 4
pasal.id
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pialang Berjangka yang dapat menerima dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (4) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
