PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 3
pasal.id
Pialang Berjangka yang dapat menerima dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa :
- peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut oleh Bappebti;
- denda administratif sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut oleh Bappebti; atau
- pembekuan kegiatan usaha oleh Bappebti, b. memiliki nilai Modal Bersih Disesuaikan (MBD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum Pialang Berjangka mengajukan permohonan; c. rekomendasi dari Bursa Berjangka, dalam hal Pialang Berjangka memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, wajib memperoleh rekomendasi dari masing-masing Bursa Berjangka; dan d. menjadi anggota Lembaga Kliring Berjangka.
