PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 12
pasal.id
(1) Nasabah hanya dapat melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. (2) Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Kontrak Berjangka dalam rangka penyaluran amanat Nasabah ke Bursa luar negeri.
