PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi...
Pasal 11
pasal.id
Pialang Berjangka wajib melaporkan semua kegiatan pengelolaan dana Nasabah yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak kepada Kepala Bappebti setiap bulan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya tanggal pelaporan.
