Pasal 13
pasal.id
(1) Bursa Berjangka wajib: a. MENETAPKAN rencana kerja Bursa Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini;
b. menyampaikan kepada Bappebti laporan bulanan tentang kegiatan Bursa Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini paling lambat tanggal 7 (tujuh) setelah tanggal periode pelaporan berakhir; c. menyediakan sistem perdagangan yang memadai dan mendukung pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini; d. menerbitkan seluruh ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini; dan e. bekerjasama dengan Lembaga Kliring Berjangka dan Asosiasi industri Perdagangan Berjangka dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Anggota Bursa Berjangka yang terprogram dengan baik dan terus menerus, serta menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada Bappebti. (2) Lembaga Kliring Berjangka wajib: a. MENETAPKAN rencana kerja Lembaga Kliring Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini; b. menyampaikan kepada Bappebti laporan bulanan tentang kegiatan Lembaga Kliring Berjangka yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini paling lambat tanggal 7 (tujuh) setelah tanggal periode pelaporan berakhir; c. menyediakan sistem kliring dan penjaminan yang memadai dan mendukung pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini; d. menerbitkan seluruh ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Kepala Badan ini; dan e. bekerjasama dengan Bursa Berjangka dan Asosiasi industri Perdagangan Berjangka dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada Anggota Kliring Berjangka yang terprogram dengan baik dan terus menerus, serta menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada Bappebti.
