PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10052 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 11
BAB 4 — TINDAK LANJUT
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap industri kosmetika tidak memenuhi ketentuan, Kepala Badan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan untuk pembekuan izin produksi atau pencabutan izin produksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
