PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-11-10052 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PRODUKSI DAN...
Pasal 10
BAB 4 — TINDAK LANJUT
(1) Hasil pemeriksaan berupa: a. memenuhi persyaratan/ketentuan; atau b. tidak memenuhi persyaratan/ketentuan. (2) Hasil pemeriksaan yang tidak memenuhi persyaratan/ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
