PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penandaan harus menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penggunaan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk penulisan: a. keterangan kegunaan; b. cara penggunaan; dan c. peringatan dan keterangan lain yang dipersyaratkan. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b untuk kosmetika yang sudah jelas kegunaan atau cara penggunaannya. (4) Bahasa selain bahasa INDONESIA dapat digunakan sepanjang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) telah dipenuhi.
