PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-12-10-12459 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mudah dibaca. (2) Pencantuman penandaan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur atau rusak.
